Pasal 41
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Peneliti dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu) dan/atau telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti.
(2) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan fungsional Peneliti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) paling lama 8 (delapan) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) Peneliti yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
