Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan c. berijazah S-3 (strata-tiga) untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
