PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 35
BAB 8 — EVALUASI
(1) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas UPT, Menteri dapat melaksanakan evaluasi terhadap struktur organisasi UPT. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rekomendasi dalam melakukan penataan organisasi UPT Kementerian Negara atau LPNK.
