PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang masih terdapat jabatan administrator dan/atau jabatan pengawas, Kementerian Negara atau LPNK bersama dengan Kementerian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator yang masih terdapat jabatan pengawas, Kementerian Negara atau LPNK bersama dengan Kementerian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
