PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 34
BAB 8 — EVALUASI
(1) Evaluasi kelembagaan UPT dilaksanakan oleh menteri atau kepala LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil evaluasi kelembagaan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri.
