PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 33
BAB 7 — JABATAN PADA UPT
(1) Kepala balai besar atau nomenklatur lain merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala balai atau nomenklatur lain, kepala bidang, dan kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a atau III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala loka atau nomenklatur lain, kepala seksi, dan kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a atau IV.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
