Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Widyabasa sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Widyabasa Ahli Pertama, meliputi:
mengidentifikasi materi Pembakuan dan Kodifikasi bahasa dan sastra;
menyusun sistem fonologi atau morfologi Bahasa Daerah;
mengolah data korpus;
menyusun entri kamus;
memadankan istilah;
memetakan topik dan bahan penyusunan soal dari berbagai sumber;
mengidentifikasi objek pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA;
mengidentifikasi kebutuhan pedoman kesastraan di masyarakat;
mengidentifikasi materi pedoman atau bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
menyusun rencana peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
merancang silabus materi pembelajaran bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
merancang rencana pembelajaran bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
melakukan penyuluhan sastra secara tidak langsung;
memverifikasi data penggunaan bahasa untuk penyuluhan atau penyuntingan bahasa INDONESIA;
melakukan bimbingan pelaksanaan kemahiran berbahasa INDONESIA, baik secara lisan maupun tulis;
menganalisis kebutuhan fasilitasi pembelajaran bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
melakukan analisis kebutuhan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
menganalisis kebutuhan materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
menganalisis kebutuhan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
menginventarisasi kebutuhan penyuluhan atau penyuntingan Bahasa INDONESIA;
menginventarisasi kebutuhan pelayanan ahli bahasa;
mengidentifikasi kebutuhan kritik sastra bagi masyarakat;
mentranskripsi sastra lisan berbahasa daerah;
mentransliterasi manuskrip/naskah kuno;
mendeskripsikan sastra lisan berbahasa daerah;
melakukan digitalisasi manuskrip/naskah kuno;
melakukan katalogisasi manuskrip/naskah kuno;
melakukan pendokumentasian sastra lisan berbahasa daerah;
meregistrasi hasil Pelindungan Bahasa Daerah;
meregistrasi hasil pelindungan Sastra Daerah; dan
mengidentifikasi objek Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; b. Widyabasa Ahli Muda, meliputi:
memvalidasi data korpus;
menyunting usulan entri kamus dan thesaurus;
menyusun pola entri, entri model, dan taksonomi istilah bidang ilmu;
menyusun artikel thesaurus;
menyusun materi Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
menyusun sistem sintaksis Bahasa Daerah;
menyusun materi Kodifikasi sastra;
menyusun materi kritik sastra;
menyusun materi sosialisasi atau diseminasi pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
menyusun bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
menyusun materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
menyusun materi peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
menyusun materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
menyusun soal kemahiran berbahasa INDONESIA dalam bentuk teks tulis atau lisan;
menyusun pedoman teknis fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
melakukan penyuluhan Bahasa dan Sastra;
melakukan penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah umum;
memberikan layanan ahli bahasa berdampak lokal/setempat;
melakukan fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
melakukan penilaian hasil uji kemahiran berbahasa;
melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran umum;
memetakan hasil uji kemahiran berbahasa INDONESIA berdasarkan karakteristik peserta uji atau berdasarkan wilayah;
menyusun instrumen pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA;
menyusun model pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
merancang model alih wahana Sastra Daerah;
menyusun instrumen Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; dan
merancang model aksi revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah; c. Widyabasa Ahli Madya, meliputi:
menyusun sistem ortografi Bahasa Daerah;
memvalidasi usulan entri kamus, ensiklopedia, artikel tesaurus, dan padanan istilah;
memverifikasi hasil Pembakuan;
memvalidasi naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
menyusun bahan pembelajaran revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
memvalidasi materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
merumuskan desain produk Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
menyusun pedoman kebahasaan dan kesastraan;
merancang templat penyusunan soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
merancang bentuk dan jenis penyuluhan sastra;
menelaah bahasa soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
melakukan analisis kemahiran berbahasa INDONESIA;
melakukan analisis ilmiah penyusunan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
menganalisis materi kritik sastra;
mengembangkan teknik pelaksanaan pengujian kemahiran berbahasa;
melakukan penyuluhan Bahasa INDONESIA tujuan khusus;
melakukan penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah khusus berdampak nasional;
memberikan layanan ahli bahasa berdampak sangat luas;
menyelia fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran khusus;
melaksanakan revitalisasi Bahasa Daerah dan sastra lisan;
mengembangkan perencanaan dan desain produk leksikografi dan manajemen terminologi;
memvalidasi instrumen pengendalian penggunaan bahasa;
menganalisis hasil pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA; dan
mengukur daya hidup Bahasa dan Sastra daerah; dan d. Widyabasa Ahli Utama, meliputi:
memvalidasi hasil Pembakuan;
mengevaluasi produk kebahasaan dan kesastraan;
menelaah materi soal uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
menyusun materi peningkatan kemahiran berbahasa INDONESIA;
mengembangkan bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
menyelaraskan naskah materi pembinaan dan pembelajaran Bahasa dan Sastra bagi penutur jati atau penutur asing;
menyusun rencana induk Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
memutakhirkan pedoman kebahasaan dan kesastraan;
merancang bank soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
menyusun standar kemahiran berbahasa
INDONESIA penutur Bahasa INDONESIA jati dan asing; 11. menyusun rencana induk kebahasaan dan kesastraan; 12. merumuskan rekomendasi arah dan kebijakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; 13. menyusun peta jalan penginternasionalan Bahasa INDONESIA; 14. menyusun desain tes, model pengujian, strategi pengujian, atau standar kemahiran berbahasa INDONESIA; 15. menyusun desain pengembangan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing; 16. melakukan analisis terminologi dan metaleksikografi; 17. melaksanakan diseminasi kebahasaan dan kesastraan; 18. melaksanakan konsultasi teknis kebahasaan dan kesastraan; 19. mengembangkan desain penyuluhan dan penyuntingan Bahasa INDONESIA; 20. menyelia penyuluhan, penyuntingan, dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan; 21. mengevaluasi layanan kebahasaan dan kesastraan; dan 22. memetakan Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Widyabasa yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
