Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Widyabasa sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Widyabasa Ahli Pertama, meliputi:
dokumen Pembakuan dan Kodifikasi;
dokumen sistem fonologi atau morfologi Bahasa daerah;
dokumen data korpus;
entri kamus;
padanan istilah;
peta topik dan bahan soal;
dokumen objek pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA;
dokumen kebutuhan pedoman kesastraan;
dokumen pedoman atau bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
dokumen rencana peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
dokumen silabus pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
dokumen rencana pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
laporan penyuluhan sastra secara tidak langsung;
dokumen verifikasi data penggunaan bahasa untuk penyuluhan atau penyuntingan Bahasa INDONESIA;
laporan bimbingan pelaksanaan kemahiran berbahasa INDONESIA, baik secara lisan maupun tulis;
dokumen analisis kebutuhan fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
dokumen analisis kebutuhan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
dokumen analisis kebutuhan materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
dokumen analisis kebutuhan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
dokumen kebutuhan penyuluhan atau penyuntingan bahasa INDONESIA;
dokumen kebutuhan pelayanan ahli bahasa;
dokumen kebutuhan kritik sastra;
dokumen transkripsi sastra lisan;
dokumen transliterasi manuskrip/naskah kuno;
dokumen sastra lisan berbahasa daerah;
dokumen digitalisasi manuskrip/naskah kuno;
katalog manuskrip/naskah kuno;
laporan dokumentasi sastra lisan berbahasa daerah;
dokumen registrasi pelindungan Bahasa Daerah;
dokumen registrasi pelindungan Sastra Daerah; dan
laporan hasil identifikasi objek Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; b. Widyabasa Ahli Muda, meliputi:
dokumen validasi data korpus;
entri kamus dan tesaurus;
pola entri, entri model, dan taksonomi istilah bidang ilmu;
artikel tesaurus;
dokumen materi Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
dokumen sistem sintaksis Bahasa Daerah;
dokumen materi Kodifikasi sastra;
naskah materi kritik sastra;
dokumen materi sosialisasi atau diseminasi pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
dokumen bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
naskah materi peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
naskah materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi
penutur asing; 14. paket soal kemahiran berbahasa INDONESIA dalam bentuk teks tulis atau lisan; 15. dokumen pedoman teknis fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing; 16. dokumen penyuluhan Bahasa dan Sastra; 17. naskah penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah umum; 18. dokumen layanan ahli bahasa berdampak lokal/setempat; 19. laporan fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing; 20. naskah penilaian hasil uji kemahiran berbahasa; 21. sertifikat/laporan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran umum; 22. peta hasil uji kemahiran berbahasa INDONESIA berdasarkan karakteristik peserta uji atau berdasarkan wilayah; 23. instrumen pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA; 24. dokumen model pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing; 25. dokumen model alih wahana Sastra Daerah; 26. instrumen Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; dan 27. rancangan model aksi revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah; c. Widyabasa Ahli Madya, meliputi:
dokumen sistem ortografi Bahasa Daerah;
entri kamus, ensiklopedia, artikel tesaurus, dan padanan istilah;
dokumen hasil Pembakuan;
naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
dokumen bahan pembelajaran revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
dokumen materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
dokumen desain produk Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
naskah pedoman kebahasaan dan kesastraan;
naskah templat penyusunan soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
dokumen bentuk dan jenis penyuluhan sastra;
dokumen soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
naskah analisis kemahiran berbahasa INDONESIA;
laporan analisis ilmiah penyusunan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
naskah materi kritik sastra;
dokumen teknik pelaksanaan pengujian kemahiran berbahasa;
dokumen penyuluhan Bahasa INDONESIA tujuan khusus;
naskah penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah khusus berdampak nasional;
dokumen layanan ahli bahasa berdampak sangat luas;
dokumen fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
sertifikat/laporan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran khusus;
dokumen revitalisasi Bahasa Daerah dan sastra lisan;
dokumen perencanaan dan desain produk leksikografi dan manajemen terminologi;
instrumen pengendalian penggunaan bahasa;
laporan pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA; dan
dokumen daya hidup Bahasa dan Sastra daerah; d. Widyabasa Ahli Utama, meliputi:
dokumen hasil Pembakuan;
dokumen produk kebahasaan dan kesastraan;
dokumen materi soal uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
naskah materi peningkatan kemahiran berbahasa
INDONESIA; 5. dokumen bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan; 6. naskah materi pembinaan dan pembelajaran Bahasa dan Sastra bagi penutur jati atau penutur asing; 7. dokumen rencana induk Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra; 8. dokumen pedoman kebahasaan dan kesastraan; 9. dokumen bank soal kemahiran berbahasa INDONESIA; 10. naskah standar kemahiran berbahasa INDONESIA penutur Bahasa INDONESIA jati dan asing; 11. naskah rencana induk kebahasaan dan kesastraan; 12. dokumen rekomendasi arah dan kebijakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; 13. dokumen peta jalan penginternasionalan Bahasa INDONESIA; 14. dokumen desain tes, model pengujian, strategi pengujian, atau standar kemahiran berbahasa INDONESIA; 15. dokumen desain pengembangan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing; 16. dokumen analisis terminologi dan metaleksikografi; 17. laporan diseminasi kebahasaan dan kesastraan; 18. laporan konsultasi teknis kebahasaan dan kesastraan; 19. model desain penyuluhan dan penyuntingan Bahasa INDONESIA; 20. dokumen penyuluhan, penyuntingan, dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan; 21. dokumen layanan kebahasaan dan kesastraan; dan 22. dokumen peta Bahasa dan Sastra Daerah.
