PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas a. Pengembangan Bahasa dan sastra; b. Pembinaan Bahasa dan sastra; dan c. Pelindungan Bahasa dan sastra. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengembangan Bahasa dan Sastra meliputi:
- Pembakuan dan Kodifikasi;
- penyusunan materi;
- penyusunan desain dan pedoman teknis; dan
- penganalisisan materi; b. Pembinaan Bahasa dan Sastra meliputi:
- fasilitasi teknis; dan
- pemetaan kebutuhan; dan c. Pelindungan Bahasa dan Sastra meliputi:
- penyusunan model; dan
- pemetaan dan registrasi.
