PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Widyabasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
