PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
(1) Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Widyabasa Ahli Pertama; b. Widyabasa Ahli Muda; c. Widyabasa Ahli Madya; dan d. Widyabasa Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
