PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Utama; b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa
dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya; dan c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Muda dan Widyabasa Ahli Pertama.
