Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Widyabasa diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Utama di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra; c. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra; d. pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra melalui pejabat tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra; e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat kepada pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan kementerian/ lembaga; f. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi; g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Bahasa dan Sastra pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra; i. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis/balai yang membidangi Bahasa dan Sastra; j. pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra melalui pejabat tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa
dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis/kantor yang membidangi Bahasa dan Sastra; k. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga; l. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan m. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
