Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian capaian kinerja; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Widyabasa dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Widyabasa terdiri atas: a. Tim Penilai pusat pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Utama pada Instansi Pembina; b. Tim Penilai instansi pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi Bahasa dan Sastra di Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya pada Instansi Pemerintah; dan c. Tim Penilai unit kerja pada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra di Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Muda dan Widyabasa Ahli Pertama pada Instansi Pemerintah.
