Pasal 61
pasal.id
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan pembebasan sementara Pengawas Farmasi dan Makanan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 48/KEP/M.PAN/8/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; b. Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Farmasi dan Makanan yang disebabkan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan setelah selesai menjalankan hukuman disiplin; c. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sudah diajukan peniliannya, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 48/KEP/M.PAN/8/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya. (2) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; b. belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara sejak dibebaskan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; dan c. memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara.
