PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 60
pasal.id
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan
Makanan diatur oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
