PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 62
pasal.id
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan.
