PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 47
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengawas Farmasi dan Makanan, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
