Pasal 48
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Farmasi dan Makanan wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang pengawasan obat dan makanan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Farmasi dan Makanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan (maintain performance)/Penyegaran Pengawas Farmasi dan Makanan; b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; dan e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) oleh instansi pembina.
