PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 46
pasal.id
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
