PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 45
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah sarana produksi dan distribusi yang harus diawasi; b. jumlah produk yang beredar; c. demografi kewilayahan (jumlah penduduk); dan d. topografi kewilayahan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
