PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 19
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
