Pasal 20
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
