Pasal 18
pasal.id
(1) Pengawas Farmasi dan Makanan ahli utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan ahli utama; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan obat dan makanan paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan ahli utama dan mendapat persetujuan Menteri.
