Pasal 17
pasal.id
(1) Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana/diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian; dan e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf h. (2) Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan.
