Pasal 16
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat untuk pengawas farmasi dan makanan kategori keahlian di bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan obat dan makanan paling singkat 2 (dua) tahun; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. usia paling tinggi: a) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
b) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan c) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan obat dan makanan.
