Pasal 15
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik untuk semua unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian dari calon PNS. (4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. (6) Pengawas Farmasi dan Makanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
