PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 13
pasal.id
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
