PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 12
pasal.id
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
