Pasal 23
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Kepranatanukliran, unsur kepegawaian, dan Pranata Nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang Anggota. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit 2 (dua) orang dari Pranata Nuklir. (4) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pranata Nuklir yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata Nuklir; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Nuklir, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pranata Nuklir.
