Pasal 22
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Kepala BATAN yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai bagi Sekretaris Utama BATAN yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja; c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi; d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; e. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
