Pasal 24
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat, atau Tim Penilai Provinsi, atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala BATAN untuk Tim Penilai Pusat; b. Sekretaris Utama BATAN untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat untuk Tim Penilai Instansi; d. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi, untuk Tim Penilai Provinsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota, untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
