Pasal 29
pasal.id
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional
Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan b. pejabat pimpinan tinggi paratama atau pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
