PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN...
Pasal 28
pasal.id
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja (3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
