PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN...
Pasal 30
pasal.id
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
