Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas jabatan Pentashih Mushaf Al- Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pelaksanaan pentashihan Mushaf Al-Qur’an; c. pembinaan pentashihan; d. pengawasan Mushaf Al-Qur’an; dan e. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan; b. pentashihan Mushaf Al-Qur’an, meliputi:
penyusunan rencana dan program pentashihan;
verifikasi administrasi pentashihan;
verifikasi naskah pentashihan;
pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 (tiga puluh) Juz;
pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah perkata;
pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an braille;
pentashihan naskah master Juz 'Amma;
pentashihan naskah master Majmu' Syarif
pentashihan master Mushaf Al-Qur’an digital;
pentashihan Al-Qur’an Audio/Visual;
pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi;
pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida';
pentashihan naskah master Kaligrafi;
pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri;
pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
pengesahan naskah pentashihan;
pendokumentasian naskah pentashihan;
c. pembinaan pentashihan, meliputi:
- penyusunan rencana dan program pembinaan;
- pembinaan pentashih Mushaf Al-Qur’an
- pembinaan pemangku kepentingan pentashihan Al-Qur’an; d. pengawasan Mushaf Al-Qur’an, meliputi:
- penyusunan rencana dan program pengawasan; dan
- pengawasan pentashihan dan penanganan pengaduan Mushaf Al-Qur’an; dan e. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an; dan
- Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an; c. menjadi anggota dalam organisasi profesi; d. menjadi anggota dalam Tim Penilai; e. memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
