PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
