Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama; b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda; c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
