PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pentashihan, pembinaan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian Agama.
(2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
