Pasal 37
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pentashih Mushaf Al-Qur’an diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pentashih Mushaf Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pentashih Mushaf Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pentashih Mushaf Al-Qur’an dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi sebagai Pentashih Mushaf Al-Qur’an (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama selaku pimpinan instansi pembina.
