PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Pasal 36
BAB 12 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Pentashih Mushaf Al- Qur’an yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
