PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Pasal 38
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah penerbit dan percetakan Mushaf Al-Qur’an; b. jenis dan varian Mushaf Al-Qur’an: dan c. jumlah peredaran Mushaf Al-Qur’an. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri .
