PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 5 — IDENTIFIKASI DAN ANALISIS RISIKO
Pelaksanaan analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 meliputi kegiatan: a. mengidentifikasi sumber-sumber penyebab risiko (internal/eksternal); b. memahami pengendalian internal yang ada dalam proses kegiatan; c. mengidentifikasi probabilitas terjadinya risiko (likelihood) suatu risiko, dengan skala_linkert 5; d. mengidentifikasi konsekuensi (dampak) dari risiko, dengan skala_linkert 5; e. menyusun daftar risiko; dan f. menyusun peta risiko.
