PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 5 — IDENTIFIKASI DAN ANALISIS RISIKO
(1) Proses analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan menilai risiko dari sisi tingkat risiko. (2) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampaknya.
