PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 5 — IDENTIFIKASI DAN ANALISIS RISIKO
(1) Kategori risiko yang timbul dikelompokan mencakup 4 (empat) jenis resiko utama yang terdiri atas: a. risiko stratejik/kebijakan; b. risiko operasional; c. risiko kepatuhan; dan d. risiko finansial. (2) Dalam hal konteks tujuan yang ingin dicapai, memungkinkan teridentifikasi lebih dari satu kategori risiko yang dianalisis dan ditangani risikonya.
