PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 5 — IDENTIFIKASI DAN ANALISIS RISIKO
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan tahapan: a. mengidentifikasi kegiatan; b. penyebab; c. proses terjadinya risiko yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan/sasaran; dan d. mendokumentasikan proses identifikasi risiko dalam daftar risiko.
