PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RESIKO
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara menjabarkan latar
belakang, ruang lingkup, tujuan, dan kondisi lingkungan pengendalian dimana manajemen risiko akan diterapkan.
