PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RESIKO
(1) Proses manajemen risiko merupakan serangkaian proses yang meliputi penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis yang diarahkan melakukan tindakan : a. penetapan konteks/tujuan b. identifikasi risiko; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. penanganan risiko; f. pemantauan dan reviu; (2) Penerapan proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
