PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Tujuan penerapan manajemen risiko meliputi: a. mewujudkan good government yang lebih baik, b. MENETAPKAN dan mengelola risiko yang dihadapi dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan,
c. melindungi kementerian dari risiko yang signifikan yang berdampak pada hambatan capaian tujuan organisasi, d. meningkatkan kinerja organisasi didalam pencapain tujuan, e. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai terhadap pentingnya manajemen risiko.
