PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 5 — IDENTIFIKASI DAN ANALISIS RISIKO
(1) Berdasarkan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 tingkat risiko dikelompokan dalam tiga kategori yang terdiri atas: a. risiko rendah; b. risiko sedang; dan c. risiko tinggi. (2) Tingkat risiko yang nilainya kurang dari atau sama dengan 4 masuk dalam tingkat risiko rendah. (3) Tingkat risiko yang nilainya lebih dari 4 sampai dengan kurang dari atau sama dengan 12 masuk dalam tingkat risiko sedang. (4) Tingkat risiko yang nilainya lebih dari 12 masuk dalam tingkat risiko tinggi.
